Batam – Pelaku WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri pada Rabu (8/4/20).
Berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, Tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 wib, ditemukan nya postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051 yang membuat komentar di status facebook milik akun agus ramhdah alias abd karim dengan Url postingan : https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477. didalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan, tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku dengan WP, laki-laki, 29 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang. Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia, jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Tutup Kabid Humas Polda Kepri.
(red/Humas Polda kepri)