Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan delapan direktif terkait situasi pandemik Covid-19

0
1654

Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kapolda melalui video conference di Mabes Polri, belum lama ini. Kepada seluruh Kapolda, Idham memberikan delapan direktifnya terkait situasi dan kondisi di tengah pandemik virus corona jenis baru (Covid-19).

Direktif itu mulai dari pengawalan angkutan logistik hingga menyisir masyarakat yang belum menerima bantuan sosial. Direktif yang pertama, Kapolri ingin jajarannya memastikan distribusi kebutuhan masyarakat aman dan lancar.

Selain itu, Idham juga meminta agar anggotanya turut mengamankan atau mengawasi bansos baik dari jumlah, sasaran dan kualitasnya sesuai dengan program pemerintah. Kemudian kedua, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar ditindaklanjuti dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan humanis.

“Penegakan hukum alternatif terakhir,” kata Idham dalam direktif yang diunggah Divisi Humas Polri, Sabtu (25/4/2020).

Selanjutnya, yang ketiga, Kapolri meminta agar setiap tindakan dan tugas kemasyarakatan agar melibatkan TNI dan stakeholder lain.

Keempat, dalam setiap operasi kepolisian, Idham meminta tidak ada istilah siaga 1, namun diganti kesiapsiagaan. Kelima, dilarang menggunakan kata tembak di tempat serta tidak ada penyiapan penembak jitu.

“Namun jika membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota maka lakukan tindakan tegas dan terukur,” tekan Kapolri.

Yang keenam, agar seluruh anggota Polri mematuhi maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 baik diri sendiri maupun keluarga.

Adapun ketujuh, sebagaimana keputusan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, pada 23 April 2020, pelaksanaan PON di Papua ditunda menjadi Oktober 2021, maka anggaran Polri untuk pengamanan PON dialokasikan kepada penanganan Covid-19.

Yang terakhir atau kedelapan, melalui Bhabinkamtibmas, Kapolri meminta untuk melakukan penyisiran dan melakukan pendataan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bansos.

“Untuk itu, setiap Polres siapkan beras 10 ton dan bahan pokok lainya untuk bisa membantu segera masyarakat yang belum mendapat bansos,” pungkas Kapolri dalam direktifnya

(red/rmol.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here