Tanjungpinang – Pemerintah kembali menunda pelaksanaan pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati serentak yang dijadwalkan mundur Desember 2020.
Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 4 Mei 2020, di Jakarta.
Perppu tersebut tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Didalam Pasal 201A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan, pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sedangkan di dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 dijelaskan, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020Â ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.
Hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati 2020, di Kepulauan Riau.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Sriwati, menjelaskan Perppu No. 2/2020 tentang penundaan Pilkada 2020 berisi 3 hal pokok.
Beberapa pasal yang berubah tentang Pilkada lanjutan atau Pilkada Serentak Lanjutan, karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dapat dilaksanakan (Perubahan Pasal 120);
Kedua, Pilkada serentak lanjutan baru dilaksanakan setelah KPU menerbitkan penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pilkada.
“Saya rasa menunggu RDP di bulan Juni atau Juli untuk memastikan situasi terakhir covid-19 dan kesiapan KPU untuk melanjutkan Tahapan Pilkada,” ungkapnya, Kamis (7/5).
Penetapan tahapan pelaksanaan Pilkada oleh KPU tersebut dilakukan atas persetujuan bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU. Tatacara dan waktu pelaksanaan pilkada serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU (Pasal 122 A);
Pada poin ketiga Perppu No 2 Tahun 2020 tersebut, pemungutan suara Pilkada 2020, yang semula dijadwalkan  bulan September 2020, ditunda pada bulan Desember 2020 karena terjadinya bencana non alam Covid-19.
Lebih lanjut juga diatur kemungkinan jika pemungutan suara pada bulan Desember 2020 tetap tidak dapat dilaksanakan, maka pemungutan suara serentak pilkada akan kembali ditunda dan dijadwalkan oleh KPU dengan persetujuan DPR dan Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam pasal 201A Perppu No 2 Tahun 2020 tersebut.
“Untuk itu kita tunggu saja bagaimana nanti regulasi yang dikeluarkan. Dan jelas bahwa semua tergantung dari Pendemi Covid-19 ini sudah berakhir atau belum,” kata Ketua KPU Kepri, Sriwati.
(red/hen/kominfo)