Batamtimes.co – Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menegaskan rencana pembukaan moda tranportasi secara terbatas oleh pemerintah pusat di tengah pandemi covid -19.
Perlu tetap melakukan langkah-langkah preventif tindak pencegahan covid -19 saat ini Kabupaten Natuna masih zona hijau bebas dari pasien corona.
Hal tersebut disampaikan Bupati Hamid Rizal selaku Ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dalam suratnya kepada Station Manager Sriwijaya dan Wing serta PT. Pelni, Jumat (08/05/2020).
Hamid menyampaikan kelonggaran pembukaan moda tranportasi tersebut tetap mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Upaya pencegahan penyebaran corona Virus Disaesi 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nasional Nomor 4 Tahun 2020, tanggal 6 Mei 2020 tentang
Kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, tulisnya.
Dia menegaskan kelonggaran tersebut hanya berlaku bagi penumpang tertentu dan syarat-syarat tertentu dan tidak berlaku bagi penumpang umum yang akan mudik.
Ketentuan penumpang dan syarat-syarat
Khusus penumpang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 yang mulai berlaku pada 06 – 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Natuna tetap tidak memberikan izin bagi Moda Transportasi udara maupun laut untuk membawa penumpang mudik ke Kabupaten Natuna sampai dengan batas yang telah ditentukan atau situasi pandemi wabah Covid-19 telah dinyatakan selesai, ungkapnya.
Bagi penumpang pesawat udara maupun kapal yang telah memenuhi ketentuan dan syarat, tetap dilakukan pengecekan kesehatan kembali sesuai protokol kesehatan ditempat kedatangan.
Dia berharap mohon kerjasama semua pihak untuk tetap mempertahankan kondisi Kabupaten Natuna yang terbebas dari wabah Covid-19, pintanya.
(Red/Pohan)