Batam – Pelabuhan Rakyat Barelang kota Batam diduga beralih fungsi sebagai pelabuhan tikus, serta dimanfaatkan mafia penyelundup barang-barang ilegal dan dilindungi oknum-oknum nakal penegak hukum di Barelang Batam.
Pantauan lapangan,Minggu, (17/5/2020) tim redaksi dan beberapa media yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI), pada hari itu turun langsung di dua pelabuhan rakyat yang diduga berubah fungsi jadi pelabuhan tikus jembatan enam maupun empat , dimana kapal kayu ukuran sedang maupun besar diduga membawa rokok, mikol, balpres, kayu bakau, arang maupun barang ilegal lainnya.
Ironisnya, dari pantauan, terlihat Kapal kayu tujuan Lingga, Senayang bahkan Jambi maupun Bengkalis Pekanbaru dengan leluasanya memuat barang diduga ilegal seolah-olah tidak takut terhadap penegak hukum yang berwenang.
Bahkan , dikala para jurnalis berusaha memantau kegiatan dilokasi, tak segan-segan salah seorang oknum etnis keturunan thionghoa pelabuhan menyodorkan amplop saguhati, namun mendapat penolakan oleh jurnalis.
“Dahulunya merupakan transportasi masyarakat antar pulau sekaligus membawa kebutuhan berupa sembako, serta ikan hasil tangkapan nelayan tetapi saat ini telah berubah dimana malam hari dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang-barang antar provinsi,” ujar sumber yang enggan di publis dilokasi.
Kata sumber, aktifitas penyelundupan diduga barang ilegal di Barelang melalui pelabuhan rakyak maupun pelabuhan ilegal lainnya disini sudah menjadi trent dan bahkan terkadang sudah terkoodinasi dengan baik bersama oknum-oknum nakal.
“Lihat saja dimalam hari , kendaraan mobil box maupun truck-truck berkecepatan tinggi akan lalulalang dari jembatan satu hingga lima,”
“Dan para sopirnya direkrut dari sopir sumatra yang sangat lincah dan menguasai medan untuk mengelabui aparat penegak hukum maupun jurnalis,” paparnya.
Ia menambahkan, para penyeludup rokok tetap berjalan seperti biasa walupun pernah ditangkap Penegak hukum beberapa waktu lalu di Nongsa.
Dari catatan redaksi, sebelumnya Ja alias Ju pemilik rokok ilegal merk Luffman sebanyak 1300 Dus yang digagalkan oleh Polairud Baharkam Mabes Polri di pelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa, pada Selasa (7/4) lalu sekira pukul 20.00 Wib, ditetapkan tersangka dan terancam lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi WA, S.ik, M.H Melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, S.I.K, M.H, didampingi Kasubaghumas Polresta Barelang, Akp Betty Novia, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, pada Sabtu (11/4) sekira pukul 11.00 Wib.
(red/AJOI Kepri/rasio.co)