Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai badan hukum partai politik. Sehingga, Partai Gelora Indonesia sah secara hukum menjadi partai politik di Indonesia.
“Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya.” Ungkap Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan persnya, Rabu (20/5/2020).
Partai Gelora mendaftarkan diri ke Kemenkumham pada 31 Maret 2020. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC
Lalu, SK pengesahan Partai Gelora Indonesia keluar pada Selasa (19/5), nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020. SK tersebut ditandatangani oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly.
Sementera, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta, menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partainya tersebut.
“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia.” kata Anis.
(red/detik. com)