Batam – Mantan Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.IK naik pangkat ke golongan Perwira tinggi Polri dengan pangkat Komisaris Jendral Polisi.
Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 30/Polri / Tahun 2020 tentang kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi Polri.
Selain Andap ada dua Perwira tinggi lainya yang naik pangkat menjadi Komisaris Jendral Polisi yakni, Dr. Boy Rafli Amar, M. H, dan Dr. H. Rycko Amelza Dahniel M. si.
Sebelumnya, Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no : 77/TPA Tahun 2020, Tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.IK., MH dilantik dan diambil sumpah/janji jabatanya pada Senin (04/05/20).
Bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Jakarta Selatan, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Jhoni Ginting.
Dalam arahanya Prof. Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengucapkan selamat dan berpesan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM yang baru Bapak Andap Budhi Revianto agar melakukan terobosan-terobosan kreatif dalam mengatasi tantangan kerja.
(red/bud)