Mantan Sekretaris MA Nurhadi berhasil diamankan KPK

0
739

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 dengan terksangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezki Herbiyono telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron dengan tersangka lainnya yakni Hiendra Sunjoto.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH (Rezki Herbiyono),” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulisnya pada awak media, Senin malam (1/6).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.

Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra Sunjoto dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra Sunjoto kepada Nurhadi melalui tersangka Rezki Herbiyono sejumlah total Rp33,1 miliar.

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan selama 45 kali agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya, Rezki Herbiyono. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

Tersangka Nurhadi melalui Rezki dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian dikutip dari Gatra. com.

 

(red/buma/gatra)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here