Tanjungpinang – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang mulai menerima pengaduan tagihan listrik.
BPSK mengakomodir pengaduan terkait kenaikan tagihan listrik PLN ini mulai dibuka Jumat (12/6/2020) hari ini. Posko pengaduan terletak di Sekretariat BPSK Kota Tanjungpinang (Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang), Jalan Pramuka nomor 5.
Anggota BPSK Kota Tanjungpinang, Elvi Araianti menjelaskan, layanan pengaduan dibuka selama seminggu, dimulai pukul 09.00 dan ditutup menyesuaikan jam kerja pegawai.
“Dibukanya posko pengaduan ini sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini,” kata Elvi.
Warga yang merasa dirugikan dan akan membuat aduan terkait tagihan listrik cukup membawa foto copy KTP, bukti rekening listrik 3 bulan terakhir dan foto pemakaian kWh meteran terakhir.
Elvi menjelaskan, sebelum posko dibuka, BPSK Tanjungpinang telah menerima dua pengaduan.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pembayaran tagihan listrik, silahkan datang,” imbuhnya.
(red/ksp)