Komisi I DPRD Kota Batam minta pengembang PT.Buana Cipta Propertindo membayar UWTO warga

0
904

Batam-Warga Perumahan Buana Bukit Permata yang dikelola pengembang PT.Buana Cipta Propertindo, keluhkan Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) yang harus dibayar segera Tahun 2020.

Perihal itu terungkap saat Rapat dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Kota Batam, Senin (15/06/20), hadir dari pihak perusahaan Husman Wakil GM PT. Buana Cipta Propertindo dengan didampingi kuasa hukumnya, warga perumahan, serta Komisi 1 DPRD Kota Batam hadir Utusan Sarumaha,Likhai.

Komisi 1 DPRD Kota Batam merasakan ada ke ganjalan terhadap keluhan masyarakat Perumahan Buana Bukit Permata tentang permasalahan Sah Hak Guna Bangunan (SHGB) serta UWTO.

Anggota Komisi I Utusan Sarana mengatakan, untuk permasalah tentang perpanjangan UWTO adalah tanggung jawab pihak Devloper untuk melakukan perpanjangan UWTO.

“Proses perpanjangan UWTO memang kewajiban Pengembang, dan saat proses KPR di Bank pengembang harus memberitahukan WTO kapan akan habis, dan selama itu developer wajib membayar kan WTO ke BP Batam.”ujar Sarumaha

“Ini warga tidak mengetahui, serta tidak adanya pemberitahuan sebelumnya dari pihak Pengembang  bahwa UWTOnya akan berakhir pada tahun 2020”,jelasnya.

Menurut Utusan Sarumaha jika dilihat dari hasil RDP Komisi I bersama masyarkat dan pihak pengembang PT. Buana Citra Propertindo tersebut terdapat adanya pelanggaran Undang-undang perlindungan Konsumen.

“Kalo Kita kaji dari hasil RDP kali ini, ada pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen tentang pihak Pengembang yang tidak terbuka kepada Konsumennya tentang informasi habisnya UWTO pada tahun 2020”,paparnya.

Sementara itu, Komisi I Lik Khai memprotes keras tindakan Properti yang dinilai telah merugikan masyarakat.

“Kalau dilihat brosur dari warga pengembang tidak mencantumkn kapan habis UWTO, jelas pihak pengembang telah melakukan pembohongan publik dan ini bisa dibawa keranah hukum, dan Kami dari Lembaga akan memberikan rekomendasi jika nanti ada pelanggaran, “ serunya disambut riuh oleh masyarakat.

Dikatakan Warga Perumahan yang hadir di RDP mereka baru tinggal 9 Tahun, tapi sudah harus bayar UWTO, padahal kewajiban itu milik Developer sebagai pengembang, lagipula UWTO dibayarkan 30 Tahun, ini baru KPR sudah bayar.

“ Kami saat membeli tidak diberitahukan kapan UWTO habis dalam brosur pemasaran, yang Kami tau UWTO dibayarkan setelah 30 tahun kedepan namun kenyataannya tidak sampai 30 tahun sudah harus bayar, “ Jelas warga.

Ia berharap dengan adanya RDP yang digelar di DPRD Komisi I bisa memberikan solusi terbaik dan adil untuk masyarakat.

Husman Wakil GM PT. Buana Cipta Propertindo dengan didampingi kuasa hukumnya menyampaikan akan mencarikan solusi yang tepat untuk masyarakat dengan mengumpulkan data data yang ada yang akan disampaikan di RDP lanjutan 2 minggu yang akan datang yang sempat tertunda karena tidak dihadiri pimpinanannya selaku penganggil kebijakan, Senin (15/06/2020).

“ Kami dari pihak pengembang akan tetap bertanggungjawab dan memberikan solusi yang terbaik untuk para konsumen tapi Kami masih harus kaji dan kumpulkan data terlebih dahulu yang nantinya akan Kami sampaikan di RDP mendatang, “ pungkasnya.

 

 

(red/man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here