Bawaslu Natuna Hadiri Rakor Daring Online Persiapan Pengawasan Pilkada 2020 Bersama Bawaslu RI, Ini Arahanya

0
644

Batamtimes.co – Natuna – Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna menghadiri rapat konsolidasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Dengan Jajaran Pengawas se- Provinsi Kepulauan Riau secara Daring/online bersama Ketua Bawaslu RI yang digelar Bawaslu Kepulauan Riau, Rabu (17/06/2020) pukul 14.15 Wib.

Komisioner dan Kasek Bawaslu Natuna hadiri rapat konsolidasi persiapan tahapan pengawasan secara daring online bersama Ketua Bawaslu RI serta jajaran pengawas pemilu se-Kepulauan Riau, Rabu (17/06/2020) pukul 14.15 Wib.

Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam pengarahanya menjelaskan sebagaimana telah ketahui putusan pelaksanaan Pilkada serentak, sudah ditetapkan pelaksanaan tahapan Pilkada dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020 dan pemungutan suara ditetapkan pada 9 Desember 2020.

Hal ini menurutnya adalah situasi yang tidak pernah dialami pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ada sesuatu yang luar biasa diluar kondisi normal.

Dikatakan Abhan, tentu banyak hal perlu diperhatikan karena kondisi tidak normal harus menyesuaikan situasi saat ini, adalah kewajiban bersama untuk bisa mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Komisioner Bawaslu dan Kasek gelar rapat konsolidasi persiapan pengawasan tahapan Pilkada 2020 diikuti jajaran pengawas pemilu se-Kepulauan Riau bersama Ketua Bawaslu RI secara daring online.

Dia mengakui memang tidak mudah melaksanakan tahapan ini tentu sudah harus di antisipasi dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada. Tetap dilaksanakan dengan dipenuhinya prasyarat protokol covid secara ketat bagi penyelenggara maupun masyarakat, paparnya.

Sebab kata Abhan, keselamatan jiwa adalah paling utama untuk diperhatikan. Dengan pengusulan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara pemilu pemerintah akan membeck-up untuk memenuhi kebutuhan APD dan mudah-mudahan dapat teralisasi terutama di wilayah Kepri, ucapnya.

Ketua Bawaslu RI ini menuturkan dalam situasi tidak normal maka perlu banyak menyesuaikan pada penerapan New normal ini. Sesaat lagi akan melaksanakan beberapa tahapan sempat tertunda diantaranya tahapan verifikasi dukungan perseorangan mulai 24 Juni mendatang.

Suasana rapat konsolidasi persiapan tahapan pengawasan Pilkada 2020 secara daring online.

Selain itu kata Abhan, Bawaslu RI juga masih menunggu PKPU pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 seperti apa. Sebab ada beberapa perubahan.

Untuk itu menurut Abhan, Bawaslu perlu beberapa hal yang bisa menyesuaikan diri salah satu contoh, ketika melakukan Verifikasi perseorangan dan relasinya dengan kontak person dengan masyarakat, maka seandainya tidak bisa dilakukan dengan daring harus dengan langsung namun tetap menjaga protokol covid.

Undang-undang mengamanatkan bahwa
pelaksanaan Virfak (Verifikasi Faktual) dilaksanakan dengan sensus. Lalu bagaimana KPU mengatur ketika sensus di tengah pandemi Covid-19, artinya sensus untuk bisa mendatangi langsung satu persatu untuk memastikan apakah memberi dukungan atau tidak.

Cara memastikanya itu kalau kondisi normal bisa mendatangi langsung, ketika
tidak bisa kondisi normal. Apakah secara daring itu bisa menjadi mewakili bagian sensusnya. Begitu juga dengan coklik tim pantarlih melakukan kewajiban coklik.

Apakah coklik kemudian diartikan media virtual konfirmasi itu bagian dari sudah dianggapnya coklik dan sebagainya, terang Abhan dengan tanda tanya.

Selain itu, Abhan juga mengungkapkan bahwa hasil diskusi Organisasi SDM tingkat Provinsi se-Indonesia mengenai bagaimana meningkatkan pengawasan untuk efektip, ketika tidak bisa melaksanakan pertemuan tatap muka bimtek atau pelatihan di jajaran adhock ini.

Bawaslu perlu untuk bisa membekali jajaran Pengawas ditingkat Kecamatan dan Kelurahan agar pengetahuan tentang perbawaslu, strategi pengawasan yang up to date mudah dipahami jajaran pengawas manakala tidak bisa dilaksanakan dengan tatap muka.

Maka Bawaslu akan menyusun sejenis video tutorial untuk diputar di Pengawas Kecamatan dan Kelurahan untuk mengantisipasi pertemuan tatap muka tidak bisa dilakukan.

Abhan berharap tentu kondisi saat ini Covid-19 Bawaslu juga dituntut untuk belajar mandiri, bimtek mandiri, memahami regulasi dan tahapan pengawasan Pilkada serentak 2020.

Terlebih di Kepri tidak semuanya ada akses Internet untuk mengantisipasi kondisi situasi di tengah Covid-19 ini dan tidak bisa juga dilakukan tatap muka maka peran satu media tutorial atau sejenisnya bisa sangat membantu, tandasnya.

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here