Batam – Pada hari Sabtu Tanggal 20 Juni 2020, Pukul 17.30 Wib. Telah diamankan satu orang laki-laki An. CGS als KR als KK, umur 47 th, Kristen, wartawan online, Perum Maitre Garden Batam oleh Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang.
Ybs diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dasar Laporan Polisi, LP / B /466 / VI / 2020 KEPRI / Spkt / Resta Barelang Tanggal 17 Juni 2020.
Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. KK berangkat dari Polda Kepri menuju ke Polresta Barelang untuk mengecek mobilnya yg sedang diamankan oleh Unit Laka Lantas.
Sekira pukul 18.00 Wib Sdr. KK dengan menggunakan Honda Beat warna hijau putih No. Pol.: BP 1030 GL miliknya tiba Polresta Barelang dan menuju ke ruangan Unit III Laka Lantas, Sdr. Kk kemudian mengambil 1 (satu) unit HT merek Motorola XTS 2500 yang sedang dicharge di atas meja yang kemudian diletakan di dasbor motor miliknya untuk dibawa pulang ke rumah.
Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekira pukul 17.30 Wib dilakukan introgasi dan diperlihatkan rekaman CCTV yang berada di ruangan Laka Lantas kepada Sdr. KK dan Sdr. KK mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil 1 (satu) unit HANDY TALKY (HT) dengan merk Motorola XTS 2500 warna hitam, melalui jendela dalam keadaan terbuka (tidak terkunci) di ruangan Unit III Laka Lantas Polresta Barelang.
Dari Sdr. KK telah diamankan Barang Bukti 1 (satu) Unit HT, 1 (satu) helai baju warna hitam lengan panjang, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Marks dan 1 (satu) helai syal warna putih corak warna merah.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia membenarkan kejadian tersebut dan kasus sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.
(red/Humas Polresta barelang)