Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), Indrawan menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih pilkada tahun 2020.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Rabu (22/7/2020)yang lalu, ia mengatakan, anggota Pengawas Kelurahan dan Desa menemukan oknum Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan sensus secara langsung, melainkan melalui pengumpulan KTP.
“Ini kasusnya di Natuna. Kami sudah minta ke pihak KPU Natuna untuk mengulang proses pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara di Tanjungpinang, jajaran Bawaslu Kepri juga menemukan kasus berbeda. Kasus yang ditemukan yakni PPDP melakukan pendataan pemilih di luar kawasan atau tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk kasus itu sudah dikoordinasikan dengan KPU Tanjungpinang agar PPDP bekerja sesuai dengan kewenangannya, tidak di luar lokasi,” ucapnya.
Indrawan juga memberi sinyal temuan kasus lainnya yang jauh lebih berbahaya, dan berpotensi menimbulkan permasalahan di masa mendatang jika tidak segera dicegah. Temuan itu berupa penggunaan joki dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih.
Bawaslu Kepri beserta jajarannya hingga di kelurahan dan desa masih mendalami informasi tersebut.
“Ada oknum PPDP yang tidak bekerja, kemudian menggunakan orang lain untuk melaksanakan tugasnya. Tentu ini tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menurut dia, jumlah temuan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih hanya sedikit, namun kualitas pelanggaran yang dapat menimbulkan permasalahan dalam pilkada sangat besar.
“Memang secara kuantitas dspat dihitung dengan jari, namun kualitas pelanggarannya sangat membahayakan pilkada,” katanya.