Lingga – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke -75, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) melalui Kantor Lembaga Pemasyarakatan kelas III Dabo Singkep ,kabupaten Lingga ,provinsi Kepri,memberi remisi kepada warga binaan.
Menurut Kalapas kelas III Dabo Singkep, Dewanto,A.Md.IP..S.Sos ketika di temui di sela-sela acara Perayaan semarak HUT RI ke -75 Minggu (16/8/2020), menjelaskan bahwa sebanyak tiga puluh (30) orang warga binaan di Lapas kelas III Dabo Singkep yang menerima remisi terangnya.
Ke tiga puluh (30) orang warga binaan yang mendapatkan remisi di antaranya adalah enam ( 6 ) orang atas kasus narkotika, sembilan orang( 9) napi atas kasus pencabulan anak di bawah umur, enam orang( 6 ) atas kasus pencurian, empat (4) orang atas kasus perampokan, dua (2 ) orang atas kasus pertambangan, satu orang (1 )kasus penggelapan, satu orang( 1 ) orang kasus Asusila dan satu (1) orang kasus kasus Penganiayaan.
Dewanto mengatakan, dari empat puluh tiga (43) orang warga binaan ,tiga puluh (30) orang warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi ,hal tersebut berdasarkan ketentuan dan berbagai pertimbangan lainnya terang Dewanto.
Sementara itu yang di nyatakan mendapat remisi warga binaan Lapas kelas lll ,telah menerima langsung Surat Keputusan (SK) Remisi dari kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.tutupnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Leo Candra sebagai Humas Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas lll Dabo Singkep ,bahwa SK remisi di serahkan telah di serahkan pada saat setelah upacara memperingati HUT RI yang kev-75 berlangsung.
Terkait pelaksanaan Upacara memperingati HUT RI yang ke -75 harus di lakukan secara Reality Virtual(RV) hal tersebut dilakukan karena sesuai himbauan dan anjuran protokol kesehatan di tengah pandemi covid – 19 tandasnya.
(red/Taufik Safira)