Batamtimes.co – Natuna – Bupati Hamid Rizal pimpin rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah IV Kepulauan Riau, di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Senin (24/08/2020) pagi.
Bupati Natuna Hamid Rizal, menyampaikan, sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas kedatangan Tim Korsupgah KPK di Kabupaten Natuna untuk mengadakan koordinasi dan pencegahan korupsi di Kabupaten Natuna.
Dia menjelaskan Pemerintah daerah siap membuka diri upaya KPK untuk mengintegrasikan aplikasi perencanaan dan penganggaran APBD melalui Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP)Â sangat baik dan patut diapresiasi.
Namun kata Hamid, saat ini masih terkendala dengan layanan jaringan internet yang belum merata di sejumlah Kecamatan, terutama di Kecamatan yang berada di pulau terluar Kabupaten Natuna, ucap Hamid.
Hamid menambahkan Pemda saat ini melalui Dinas Kominfo sudah menyurati Menteri Kominfo dan operator seluler, agar jaringan internet di Natuna bisa terlayani secara merata.
Menurutnya dimasa sekarang ini membuat laporan dan berbagai urusan harus menggunakan internet, ungkap Hamid.
Dia berharap kepada Tim Korsupgah KPK untuk memberikan petunjuk dan arahan sehingga dalam melaksanakan tugas jajaran di Pemerintah kabupaten Natuna bisa merasa nyaman, pintanya.
Tim korsupgah KPK Alvin menyampaikan, saat ini KPK sedang memperkenalkan Aplikasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK.
Aplikasi tersebut dibuat, untuk memudahkan monitoring dari KPK kepada Pemerintah Daerah. Dengan aplikasi tersebut pemerintah daerah dapat menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk memonitor, paparnya.
Rapat koordinasi ini kata Alvin, bertujuan untuk memperkuat komitmen Kepala Daerah dalam program pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebab saat ini KPK melalui Tim Korsupgah tengah mendorong daerah untuk memiliki aplikasi, perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, dengan aplikasi Monitoring Control for Prevention (MCP) milik KPK, terang Alvin.
Adapun 8 area intervensi yang dilakukan KPK terhadap Pemerintah Daerah yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Pada tiap 8 area intervensi tersebut, KPK memetakan beberapa titik rawan korupsi. Sedangkan program pencegahan melalui aplikasi MCP sampai saat ini sudah berjalan selama 3 tahun.
KPK menciptakan sistem MCP ini agar dapat mengetahui proses perencanaan dan penganggaran APBD di suatu daerah, sehingga tak ada celah untuk melakukan korupsi.
Nantinya kata Alvin, ada score atau nilai terbaik untuk pencegahan korupsi bagi daerah yang setiap awal tahun akan diumumkan oleh KPK, pungkasnya.
(Pohan/Pro_Kopim)