Batam- Komisi I DPRD Kota Batam Bidang Hukum dan Pemerintahan akan melakukan peninjauan terkait adanya alih fungsi Fasilitas Umum (Fasum) di RT 002 RW 00I, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama warga, Lurah, Camat Nongsa, perwakilan BP Batam dan pihak terkait lainnya, yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Jum’at, 7 Agustus 2020.
“Sengketa lahan tersebut dikuasai oleh pak Deking berdasarkan surat tebas, dan kita masih belum bisa menemukan objeknya dimana, karena disurat surat itu tidak ada tertulis titik koordinatnya,” ujar Utusan yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat.
Dikatakannya, langkah utama yang akan dilakukan pihaknya yaitu akan meninjau langsung kelapangan dengan menghadirkan BP Batam, BPN, dan pihak terkait lainnya untuk bisa menemukan objeknya.
“Jadi kita bisa memastikan, mana yang sudah dibayar dan mana yang belum, karena ada keinginan dari Pak Deking ini untuk membangun KSB dilokasi yang memang belum diganti rugi oleh Din,” ungkapnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan warga yang hadir, ada beberapa rumah dan fasum yang berdiri diatas tanah hak tebas tersebut yang sudah tersertifikat.
“Warga menyatakan, itu bukan lokasi Pak Deking. Terjadi kontradiktif antara Pak Deking dengan warga yang sudah memiliki sertifikat. Maka dari itu kami akan lakukan pengecekan langsung ke lokasi, sebelum kami mengambil keputusan yang tepat,” pungkasnya.
(red/Indeksnews.com)