Medan- Melalui website resmi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun telah menetapkan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang akan bertarung di Pilkada Simalungun Tahun 2020.
Berikut 4 nama Paslon beserta Partai Pengusung.
1. Anton Ahcmad Saragih berpasangan dengan Rospitas Sitorus, pasangan ini diusung oleh Partai PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional dengan total 15 kursi di DPRD Simalungun.
2. Radiapoh Hasiholan Sinaga berpasangan dengan Zonny Waldi, pasangan ini diusung oleh Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahterah, dan Partai Persatuan Indonesia, dengan total 20 kursi di DPRD Simalungun.
3. Muhajidir Nur Hasim berpasangan dengan Tumpak Siregar, pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra dentan total 13 kursi di DPRD Simalungun
4. Wagner Damanik berpasangan dengan Abidinsyah Saragih, pasangan ini maju dengan status calon perseorangan, dengan jumlah dukunyan KTP sebanyak 50.944 pendukung.
Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan, selanjutnya ke empat pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut di hotel Patrajasa, Parapat, Kabupaten Simalungun, pada 24 September 2020. Dalam pengundian nomor urut, pasangan calon hanya bisa membawa 8 orang tim.
“Mengikuti protokol kesehatan, satu paslon itu hanya bisa ikut 10 orang, itu sudah ikut dengan calonnya, dan maksimal nanti dalam pengundian nomor urut itu pesertanya hanya 50 orang, itu sudah ikut dengan Komisioner KPUD” jelas Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik, Rabu (23/9/20).
(red/mistar. id)