Sleman – Petugas gabungan protokol kesehatan atau Prokes Covid-19 Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan relawan hari ini menggelar operasi yustisi di tiga lokasi.
Hasilnya, sebanyak 30 orang pelangggar Prokes terjaring razia yang melibatkan 45 personil gabungan ini.
“Operasi yustisi hari ini digelar di Dusun Pandean, Tebon dan Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean. Dari tiga lokasi hasilnya terdapat 30 orang pelanggar,” kata Kapolsek Godean AKP Paino saat dihubungi Jumat 2 Oktober 2020 malam.
Kapolsek menambahkan, untuk di Dusun Pandean didapat 7 orang pelanggar, Dusun Tebon 11 orang pelanggar. Sementara di Dusun Krajan sebanyak 12 orang pelanggar.
“Hasil operasi yustisi kali ini diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 15 orang. Sanksi teguran tertulis 12 orang dan 3 orang diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan,” ucap Kapolsek.
AKP Paino menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika bepergian keluar rumah.
“Kami juga menghimbau masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, memakai masker dan sering mencuci tangan. Karena hal itu bisa memutus mata rantai penularan Covid-19,” pungkas Kapolsek.
(red/Tanto)