Batam- Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mengamankan MJ dan MR atas dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur perairan.
“Selanjutnya tim melakukan pemantauan, namun para pelaku lolos dan luput dari kejaran tim. Penyelidikan pun lalu mengarah ke lokasi Food Court 98 Kota Batam,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (2/11/2020).
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (1/11/2020) malam di area parker ATM Centre Food Court 98 dengan barang bukti kurang lebih 1,5 kg narkotika jenis kristal bening diduga sabu.
“Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan penyelidikan mengarah ke tempat tinggal pelaku di Kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja dan di tempat tersebut kembali diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 kg,” tambahnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
• 1 buah tas warna hitam merk Nike berisikan 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan.
• 1 paket kecil narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan.
• 1 buah tas warna hitam berisikan 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik teh Cina.
• 1 koper merk Polo Twin berwarna pink berisikan 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan dan 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan.
• 2 unit handphone milik para pelaku dan kartu identitas para pelaku.
Perkara ini akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang dan dari hasil penimbangan barang bukti di Satresnarkoba Polresta Barelang didapati jumlah keseluruhan barang bukti seberat 2.968 gram.