Personil Gabungan laksanakan penerapan hukum protokol kesehatan cegah Covid 19 di Gedung Daerah Tanjungpinang

0
468

Tanjungpinang – Penerapan Disiplin dan Penegakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang terus digalakkan demi menahan laju terpaparnya warga Tanjungpinang dari Covid-19 yang juga belum mereda.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat (16/11/2020) di depan Gedung Daerah, di depan Kantor Kelurahan Kota dan malam hari di Rimba Jaya.

Propam Polres Tanjungpinang bersama unsur Provos TNI AD Personil, Pom AU, Pom AL, Dishub, dan Sat Pol PP Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tanjungpinang

“Sasarannya adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker / tidak membawa masker, dan penggunaan masker yang salah” ucap Kasie Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuriya S.Sos.,M.Si

Kasie Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuriya S.Sos.,M.Si juga menyampaikan bahwa sebanyak 64 orang yang tidak menggunakan masker di berikan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 23 orang diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalan sekitar, serta bagi masyarakat yang masih salah dalam penggunaan masker di berikan himbauan tentang penggunaan masker yang benar serta selalu menggunakan masker pada saat keluar dari rumah.

Terpisah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., menyampaikan bahwa kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan disetiap aktivitas yang dilakukan.

“Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin“, tutup Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K.

 

(red/ Humas Polres Tanjungpinang)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here