Batam – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 dengan kualifikasi Badan Publik Informatif untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS) dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang diumumkan secara virtual pada Rabu, (25/11/2020).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin dan diterima oleh Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto didampingi oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, selaku Atasan PPID BP Batam, dan Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono.
Komisi Informasi RI selama kurang lebih tiga bulan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bersama Wakil Presiden mengumumkan hasil Monev dan memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Penganugerahan ini diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana dalam laporannya menjelaskan, bahwa saat ini Komisi Informasi Pusat (KIP), mendorong Badan Publik pentingnya untuk tetap memberikan informasi kepada publik secara benar, informatif dan akuntabilitas. “Keterbukaan informasi membuat publik mempunyai banyak pilihan dengan berbagai program yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan refleksi dari kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan refleksi dari kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Pusat melaksanakan Monev melalui tahap pengisian Self Assessment Kuesioner dan Pendalaman melalui presentasi, kemudian diperoleh hasil Monev. Hasil ini merupakan bentuk refleksi dan kondisi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada badan public,” ujar Gede Narayana.
Adapun Badan Publik yang di-monev sebanyak 348 Badan Publik, sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291 Badan Publik. Dari hasil Monev ini, menyatakan terdapat peningkatan bagi Badan Publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif.
“Tahun 2019, Badan Publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif dengan prosentase 9,8% dan pada tahun ini 17,24%,” kata Gede Narayana.
Disampaikannya juga, bahwa salah satu indikator penting yang menjadi tolak ukur penilaian monev 2020 ini adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemik Covid-19.
Menurutnya, inovasi dan layanan informasi publik menjadi penting ditakar, karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemik, namun justru menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi digital dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik di masa pandemik ini.
Adapun Badan Publik yang meraih kualifikasi Informatif, di antaranya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan beberapa Badan Publik lainnya.
Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan atas capaian terbaiknya dan ucapan terima kasih kepada seluruh badan publik yang telah berpartisipasi.
“Dengan adanya keterbukaan informasi, hal ini membantu masyarakat untuk dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik hingga evaluasi. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, maka literasi dan pengetahuan masyarakat juga semakin tinggi substansinya,” kata Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin.
Ia juga menambahkan, bahwa saat ini sangat mudah tersebarnya informasi yang tidak benar.
“Melalui informasi publik, pemerintah dapat menyampaikan informasi yg benar dan tepat, salah satunya melalui layanan PPID yang dapat memaksimalkan seluruh kanal untuk menyebarkan informasi yang benar dari sebaran disinformasi, misinformasi, malinformasi, dan membendung hoax,” kata Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin.
(red/BP Batam)