Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan Sabu 4.110 Gram Sabu

0
677

Karimun – Kepolisian Resor Karimun melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Rupatama Polres Karimun, yang merupakan hasil tangkapan Polres Karimun bersama Bea dan Cukai yang berhasil digagalkan diwilayah Kab. Karimun Prov.Kepri pada Hari Rabu 11 November 2020 jam 00.30 Wib di wilayah Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun. Jumat (04/12/2020)

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Nakroba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK dengan dihadiri Ketua DPRD Kab. Karimun, Kepala BNN Kab. Karimun, Kepala Rutan Klas II B, Ketua Pengadilan Negeri Tbk, Perwakilan Instansi Lanal Tbk, Kodim 0317 Tbk, Kejaksaan dan KPPBC Tg. Balai Kairmun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan barang haram yang dimusnahkan oleh ini jenis Shabu merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun bersama dengan Bea dan Cukai terhadap tersangka berinisial MK dan AH yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan Bungkusan Teh Cina sebanyak 4 Bungkus.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan :

Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2389 / L.10.12/ Enz.1 / 11 / 2020 tanggal 20 November 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1521/NFF/2020 Tanggal 30 November 2020 Tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu ini berasal dari Negara Malaysia, yang di jemput oleh tersangka MK dan AH menjemput barang tersebut ke Perbatasan Laut Indonesia – Malaysia dengan menggunakan Boat” ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,  SIK.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka tidak bertemu secara langsung,mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut tersangka AH mengaku disuruh oleh Y (DPO) sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO) dan R (DPO)” Ujar Kapolres Karimun tersebut.

“Tersangka AH berperan sebagai Tekong Boat, sesaat setelah melakukan penjemputan barang haram tersebut diperairan perbatasan laut Indonesia – Malaysia sesampainya di TKP Penangkapan Peran Tersangka MK menyimpan barang haram tersebut di semak -semak” Terangnya

“untuk Tersangka dijerat pasal Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar hingga Rp 10 Milyar” Pungkas Kapolres Karimun.

 

(red/Polres Karimun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here