PWI Lingga mengecam keras tindakan “oknum KPPS” yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik

0
458

Lingga- Pilkada Lingga telah  usai di selenggarakan,namun di balik pesta demokrasi tersebut kini  menyisakan sebuah cerita yang mengusik profesi  jurnalistik ,sehingga mengundang kecaman dari berbagai organisasi Pers.

Kecaman tersebut,berawal dari sikap arogan yang di praktekkan  oleh salah seorang oknum   KPPS kelurahan Daik tepatnya di TPS 04 ,Kecamatan Lingga, terhadap  salah seorang wartawan   pada saat melakukan peliputan.

Dimana oknum KPPS tersebut tanpa alasan yang jelas, mengusir salah seorang wartawan dari media  online “Kabar Terkini”  bernama Jhoni Satria atau yang lebih akrab di sapa “Pak Jhon”

Tindakan pengusiran yang di sertai dengan pelarangan peliputan oleh oknum KPPS Kelurahan Daik itu terjadi ,pada saat proses pemungutan suara berlangsung ,Rabu (9/12) di TPS 04 kelurahan Daik.kecamatan Lingga,kabupaten Lingga,provinsi Kepri.

Menurut Jhoni Satria  ,dirinya juga sempat mempertanyakan kepada oknum KPPS  tersebut  tentang aturan  pelarangan bagi media untuk  tidak mempublikasi proses kegiatan pemungutan suara pada pilkada serentak tahun 2020 ,karena tidak paham dengan aturan oknum KPPS yang terkesan emosi, tetap melarang wartawan mempublikasi.

Bahkan Jhoni Satria sudah mencoba untuk mengingatkan sang oknum KPPS tersebut  ,agar tidak menghalang-halangi tugasnya sebagai jurnalistik, terang Jhoni Satria  kepada ketua PWI  Lingga Jhoni Prasetya yang di dampingi oleh sejumlah rekan-rekan Anggota PWI Lingga , saat Jhoni Satria menceritakan kronologis awal terjadinya peristiwa tersebut.

Namun oknum KPPS  tersebut tidak menggubris permintaan dari Jhoni Satria , justru oknum KPPS tersebut semakin memperlihatkan sikap arogannya,akhirnya Jhoni Satria ,memilih untuk tidak melanjutkan peliputan, demi  kelancaran proses berlangsungnya pemungutan suara.

seyogianya sikap arogan tersebut tidak perlu di praktekkan oleh seorang oknum  penyelenggara pemungutan suara,  terhadap  jurnalis yang sedang melakukan tugasya,karena kemerdekaan Pers telah di jamin oleh Undang-Undang.

Sangat di sayangkan atas sikap arogan oknum KPPS  terhadap insan Pers,karena Pers  merupkan pilar keempat demokrasi ,peran insan Pers adalah membantu pemerintah dalam hal memperbaiki sistem demokrasi di negeri ini.

Negara sangat membutuhkan kehadiran  Pers, yang berperan  untuk melawan ketidak jelasan informasi alias informasi Hoax ,Pers juga senantiasa hadir untuk menjernihkan informasi dari ujaran kebencian yang dapat mengancam demokrasi.

Menyikapi peristiwa  yang di alami oleh salah seorang anggotanya yakni ,Jhoni Satria pada saat melakukan peliputan, ketua Persatuan Wartawan Indonsia(PWI) kabupaten Lingga ,Jhoni Prasetya mengatakan,  dirinya atas nama ketua dan seluruh anggota PWI  Lingga mengecam keras  tindakan pelarangan peliputan yang di sertai pengusiran wartawan ,bahkan menurut Jhoni Prasetya  akan menempuh jalur hukum tegasnya.

Pasalnya ,perbuatan salah seorang oknum penyelenggara Pemilu tersebut ,tentu dapat di kategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum,karena  secara terang-terangan telah menghalang -halangi tugas seorang jurnalistik,apalagi sampai terjadi  pengusiran agar tidak melakukan peliputan pada kegiatan pemungutan suara di TPS 04 terangnya

Sejatinya setiap anggota KPPS yang di pilih melalui proses seleksi ,harus benar-benar memahami  norma-norma hukum dan harus memiliki etika,apalagi  saat harus berhadapan dengan pihak-pihak di luar kelompok penyelenggara pemungutan suara.kalau  sudah  memahami aturan baru di katakan layak menjadi anggota penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut Ketua PWI Lingga menegaskan bahwa Kemerdekaan Pers telah diatur dalam pasal 4,ayat 3 Undang -Undang nomor 40  tahun 1999 ,di mana pers mempunyai hak,mencari,memproleh,menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik.

“Kita sangat prihatin, pada era keterbukaan informasi publik saat ini, masih ada oknum ,yang tidak memahami tugas seorang jurnalistik ,bahwa Pers juga merupakan representasi dari masyarakat ,di sisi lain juga negara telah menjamin terkait kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.” terang ketua PWI Lingga, Jhony Prasetya.

Jhoni Prasetya kembali menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini  akan membuat laporan resmi atas peristiwa menghalang -halangi tugas Juranalistik oleh oknum KPPS kelurahan Daik.pungkasnya.

 

(red/Taufik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here