Lingga- Pilkada Lingga telah usai di selenggarakan,namun di balik pesta demokrasi tersebut kini menyisakan sebuah cerita yang mengusik profesi jurnalistik ,sehingga mengundang kecaman dari berbagai organisasi Pers.
Kecaman tersebut,berawal dari sikap arogan yang di praktekkan oleh salah seorang oknum KPPS kelurahan Daik tepatnya di TPS 04 ,Kecamatan Lingga, terhadap salah seorang wartawan pada saat melakukan peliputan.
Dimana oknum KPPS tersebut tanpa alasan yang jelas, mengusir salah seorang wartawan dari media online “Kabar Terkini” bernama Jhoni Satria atau yang lebih akrab di sapa “Pak Jhon”
Tindakan pengusiran yang di sertai dengan pelarangan peliputan oleh oknum KPPS Kelurahan Daik itu terjadi ,pada saat proses pemungutan suara berlangsung ,Rabu (9/12) di TPS 04 kelurahan Daik.kecamatan Lingga,kabupaten Lingga,provinsi Kepri.
Menurut Jhoni Satria ,dirinya juga sempat mempertanyakan kepada oknum KPPS tersebut tentang aturan pelarangan bagi media untuk tidak mempublikasi proses kegiatan pemungutan suara pada pilkada serentak tahun 2020 ,karena tidak paham dengan aturan oknum KPPS yang terkesan emosi, tetap melarang wartawan mempublikasi.
Bahkan Jhoni Satria sudah mencoba untuk mengingatkan sang oknum KPPS tersebut ,agar tidak menghalang-halangi tugasnya sebagai jurnalistik, terang Jhoni Satria kepada ketua PWI Lingga Jhoni Prasetya yang di dampingi oleh sejumlah rekan-rekan Anggota PWI Lingga , saat Jhoni Satria menceritakan kronologis awal terjadinya peristiwa tersebut.
Namun oknum KPPS tersebut tidak menggubris permintaan dari Jhoni Satria , justru oknum KPPS tersebut semakin memperlihatkan sikap arogannya,akhirnya Jhoni Satria ,memilih untuk tidak melanjutkan peliputan, demi kelancaran proses berlangsungnya pemungutan suara.
seyogianya sikap arogan tersebut tidak perlu di praktekkan oleh seorang oknum penyelenggara pemungutan suara, terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugasya,karena kemerdekaan Pers telah di jamin oleh Undang-Undang.
Sangat di sayangkan atas sikap arogan oknum KPPS terhadap insan Pers,karena Pers merupkan pilar keempat demokrasi ,peran insan Pers adalah membantu pemerintah dalam hal memperbaiki sistem demokrasi di negeri ini.
Negara sangat membutuhkan kehadiran Pers, yang berperan untuk melawan ketidak jelasan informasi alias informasi Hoax ,Pers juga senantiasa hadir untuk menjernihkan informasi dari ujaran kebencian yang dapat mengancam demokrasi.
Menyikapi peristiwa yang di alami oleh salah seorang anggotanya yakni ,Jhoni Satria pada saat melakukan peliputan, ketua Persatuan Wartawan Indonsia(PWI) kabupaten Lingga ,Jhoni Prasetya mengatakan, dirinya atas nama ketua dan seluruh anggota PWI Lingga mengecam keras tindakan pelarangan peliputan yang di sertai pengusiran wartawan ,bahkan menurut Jhoni Prasetya akan menempuh jalur hukum tegasnya.
Pasalnya ,perbuatan salah seorang oknum penyelenggara Pemilu tersebut ,tentu dapat di kategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum,karena secara terang-terangan telah menghalang -halangi tugas seorang jurnalistik,apalagi sampai terjadi pengusiran agar tidak melakukan peliputan pada kegiatan pemungutan suara di TPS 04 terangnya
Sejatinya setiap anggota KPPS yang di pilih melalui proses seleksi ,harus benar-benar memahami norma-norma hukum dan harus memiliki etika,apalagi saat harus berhadapan dengan pihak-pihak di luar kelompok penyelenggara pemungutan suara.kalau sudah memahami aturan baru di katakan layak menjadi anggota penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut Ketua PWI Lingga menegaskan bahwa Kemerdekaan Pers telah diatur dalam pasal 4,ayat 3 Undang -Undang nomor 40 tahun 1999 ,di mana pers mempunyai hak,mencari,memproleh,
“Kita sangat prihatin, pada era keterbukaan informasi publik saat ini, masih ada oknum ,yang tidak memahami tugas seorang jurnalistik ,bahwa Pers juga merupakan representasi dari masyarakat ,di sisi lain juga negara telah menjamin terkait kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.” terang ketua PWI Lingga, Jhony Prasetya.
Jhoni Prasetya kembali menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi atas peristiwa menghalang -halangi tugas Juranalistik oleh oknum KPPS kelurahan Daik.pungkasnya.
(red/Taufik)