Batamtimes.co – Natuna – Dalam rangka salah satu memerangi penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba Polres Natuna Iptu Ahmad Dahlan Lubis tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi atau penyuluhan tentang bahayanya narkoba ke kalangan generasi muda di berbagai daerah, tak terkecuali di Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (15/12/2020) siang.
Dia menjelaskan narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya.
Narkoba secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang memiliki arti “kelenger”, hal yang bisa membuat seseorang tidak sadarkan diri (flay).
Menurutnya, narkoba sendiri memiliki berbagai jenis, diantarnya adalah heroin, ganja dan sabu-sabu.
Heroin adalah sejenis opioid alkalaoid yang memiliki bentuk seperti kristal putih. Heroin memiliki efek samping bagi penggunanya yaitu dapat menimbulkan halusinasi yang berlebihan.
” Ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun tanaman ini lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada biji buahnya. Zat ini dinamakan dengan tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia yang berlebihan,” tulis Kasatnarkoba dalam rilisnya.
Sedangkan sabu-sabu adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik memliki efek samping bagi penggunanya seperti, hiperaktif, pupil melebar, kegelisahan, mulut kering, dan bahkan dapat mengakibatkan kematian.
Kasat Narkoba mengatakan melihat kandungan yang terdapat di dalam narkoba, itu sangat membahayakan apabila digunakan secara berlebihan. Selain syaraf-syaraf di dalam otak rusak, hal itu dapat membuat dehidrasi, hipotensi, hipertensi, kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan bahkan dapat membuat penggunanya kehilangan nyawa.
Akibat buruk lainnya bagi keadaan fisik pemakai narkoba adalah kehidupan sosial rusak. Pribadi sang pemakai juga menjadi malas, susah bergaul, hyperaktif, kegelisahan yang berlebih dan akan di jauhi oleh masyarakat.
” Stop! Narkoba mulai saat ini, sebab akan membahayakan diri sendiri dan sibukkan diri dengan hal-hal yang positip,” ajak Dahlan dihadapan puluhan kaum muda.
Selain itu Kasat Narkoba juga mengajak para generasi muda di Pulau Tiga Barat berkomitmen untuk bersama sama dengan Polres Natuna untuk memberantas peredaran narkoba.
Ancaman penyalahgunaan narkoba juga diatur cukup jelas menurutnya, ancaman hukuman dalam kasus narkoba sudah berat, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati.
Dia berharàp dengan penyuluhan ini masyarakat dapat memahami apa itu narkoba dan bahayanya adanya kegiatan ini agar timbulnya kesadaran masyarakat untuk menghindari penggunaan narkoba terlebih dikalangan generasi muda, pungkasnya.
(Pohan)