Batamtimes.co – Natuna – Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Daeng Amhar pimpin rapat paripurna agenda penyampaian pandapat akhir Fraksi-fraksi terhadap tujuh Ranperda Natuna tahun 2020, Senin (28/12/2020) siang.
Fraksi PAN, Golkar, Gerindra, PNR dan PPDN secara bergantian menyampaikan pandapat akhir terhadap Ranperda pembentukan Kecamatan Seluan dan Pembentukan Kecamatan Pulau Panjang.
Kelima fraksi tersebut di kesimpulan pendapat diakhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda pembentukan Kecamatan Seluan dan Pulau Panjang untuk ditetapkan menjadi perda Natuna tahun 2020.
Selain Ranperda pembentukan Kecamatan Seluan dan Pulau Panjang terdapat lima Ranperda lainya juga turut disepakati fraksi di DPRD yakni, Ranperda Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak, Ranperda Pajak Daerah dan Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna Tahun 2020-2040, Ranperda Perubahan Status Sebagai Wilayah Kelurahan Sedanau Menjadi Desa Sedanau Utara dan Ranperda Pembentukan Kampung Tua.
Sebelumnya Lamhot sijabat juru bicara fraksi PPDN menjelaskan tuntutan pemekaran Kecamatan Pulau Seluan dan Pulau Panjang didasari oleh rentan kendali dalam melaksanakan pelayanan yang maksimal dan adanya pemerataan pembangunan.
Catatan fraksi PPDN menegaskan dengan terbentuknya Kecamatan Pulau Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang akan meningkatnya dinamika sosial politik ditengah masyarakat dan pembangunan secara utuh perlu pula dipikirkan bersama, jelas lamhot.
Fraksi PPDN berharà p masyarakat lokal harus lebih bersemangat untuk meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan Bangsa, membangun sinergi untuk meningkatkan kesejahteraan, koordinasi Pemerintahan dan memberikan kemudahan pelayanan, meningkatkan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat, tandasnya.
Penulis : Pohan