Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2021 di Pantai Piwang

0
655

Batamtimes.co – Natuna – Polres Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menggelar apel pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2021 dalam rangka operasi Lilin Seligi 2020 di Pantai Piwang, Ranai, Kamis (31/12)2020) pukul 16.00 Wib.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri terkait larangan perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menimbulkan ataupun menyebabkan kerumunan massa.

Sekda Natuna Inspektur upacara apel pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2021 dalam rangka operasi Lilin Seligi 2020 di Pantai Piwang, Ranai, Kamis (31/12)2020) sore.

Apel diikuti gabungan anggota TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Natuna serta turut hadir Dandim 0318/Natuna, Danyon Komposit I/Gardapati, Dandem Pom AL, Danden Pom AU, Dansatrad 212, Kakansar dan Danramil 01/Ranai.

Sekda Natuna Hendra Kusuma bertindak sebagai Inspektur upacara apel menyatakan bahwa pemkab Natuna menegaskan tidak memberikan izin  melaksanakan kegiatan perayaan penyambutan malam Tahun baru yang dapat menyebabkan kerumunan massa.

Dia berharap agar semua pihak dapat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berkerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, jelasnya.

Peserta apel turut dihadiri TNI, Satpol PP, Pemuda Pancasila  dan elemen ormas/OKP lainya pengamanan malam pergantian Tahun 2021 di Natuna.

Hal senada diungkapkan Kapolres Natuna bahwa apel kesiapan pengamanan malam pergantian Tahun baru ini bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan personel dan peralatan pengamanan, dan soliditas pemangku kepentingan yang terlibat serta menumbuhkan rasa aman kepada masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru 2020.

“Dengan kegiatan apel ini Polres Natuna siap untuk mengamankan malam pergantian Tahun di Natuna,” sebut Kapolres.

Selain itu Kapolres juga menyampaikan butuh dukungan dan sinegitas dari TNI serta Pemerintah daerah untuk dapat menjamin keamanan dan kelancaran dalam melaksanakan pengamanan malam pergantian tahun ini.

“ Kepada masyarakat Natuna, kami menghimbau tidak ada kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan massa, jika ditemukan melanggar akan ditindak  sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

(Pohan/Humres)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here