Batam- Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap 44 kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di sepanjang tahun 2020. Jumlah tangkapan NPP tersebut ditaksir senilai Rp 52.231.075.500,-. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan pada Senin, (4/1/2020).
Terdapat 20.917,6 (dua puluh ribu sembilan ratus tujuh belas koma enam) gram Narkotika Golongan I jenis Metamphetamine/ Sabu, dan 30.039 (tiga puluh ribu tiga puluh sembilan) butir dan 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh) gram Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang dijadikan sebagai Barang Hasil Penindakan (BHP).
Pada akhir periode 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan tindak lanjut penanganan perkara terhadap satu kasus penyelundupan 137 (seratus tiga puluh tujuh) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu yang dibawa oleh salah satu penumpang berinisial M di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
“Terhadap kasus penindakan dan penanganan perkara NPP berupa 137 (seratus tiga puluh tujuh) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu telah ditindaklanjuti dengan penanganan perkara berupa penelitian dan pelimpahan perkara ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Perkara nomor BA-30/KPU.02/BD.06/NPP/2020 tanggal 9 Desember 2020,” ungkap Iwan.
Barang-barang hasil penindakan NPP yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2020 telah dilimpahkan ke instansi terkait. Dengan rincian:
Sebanyak 6.341,2 (enam ribu tiga ratus empat puluh satu koma dua) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau.
Sebanyak 3.688,3 (tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan koma tiga) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu dan 30.039 (tiga puluh ribu tiga puluh tujuh) butir dan 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh) gram Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Sebanyak 10.888,1 (sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh delapan koma satu) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang.
“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini Bidang P2, dengan rekan-rekan dari BNN dan Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepri dan Resor Barelang, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” tutup Iwan.
(red/rls)