TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepri mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara LHKPN sebelum batas akhir pelaporan yakni 15 Februari 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto melalui Surat Edarannya pada tanggal 14 Januari lalu.
Disampaikan Isdianto, sesuai undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme dan peraturan komisi pemberantasan korupsi tentang penyelenggaraan LHKPN.
“Serta peraturan Gubernur Kepri nomor 39 tahun 2017 tentang LHKPN di dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri,” ujar Isdianto
Isdianto mengatakan dengan ditetapkannya batas akhir pelaporan LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI pada tanggal 31 Maret 2021.
“Sehingga kami memerintahkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara LHKPN di https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 15 Februari 2021,” ungkap Isdianto.
Isdianto mengatakan bagi yang tidak melaporkan hingga batas waktu yang ditentukan maka akan diberikan “Sanksi Disiplin Sangat Berat” sesuai pasal 8 peraturan Gubernur Kepri nomor 39 tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
(red/kepriprov)