Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.
Dalam peraturan yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini disebutkan, Sekretaris Kabinet (Seskab) diinstruksikan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres ini.
Terkait hal tersebut, Seskab Pramono Anung telah melakukan pertemuan virtual dengan kementerian/lembaga/terkait, Selasa (19/01/2021). Dalam pertemuan, Seskab meminta kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang diberikan tugas khusus untuk melaksanakan instruksi Presiden tersebut.
“Saudara-saudara sekalian, karena waktu terbatas selama dua tahun, tentunya Presiden memberikan harapan sepenuhnya kepada Saudara-saudara sekalian agar bisa mewujudkan Inpres ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Inpres,” ujarnya dalam pertemuan.
Seskab menyebutkan, untuk Kawasan Perbatasan Skouw, Provinsi Papua, terdapat 19 program.
Sebagaimana tertuang dalam lampiran Inpres, program kegiatan paling banyak adalah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu sebanyak 6 Program Kegiatan, dengan rincian:
1. Pembangunan jalan inspeksi saluran irigasi primer perbatasan;
2. Pembangunan tambatan perahu;
3. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
4. Pembangunan jalan poros Kampung Mosso – Kabupaten Keerom (lebar 4,5 meter);
5. Pembangunan jalan jeramba di Enggros (lebar 3 meter); dan
6. Peningkatan kapasitas dan kualitas jalan provinsi penghubung Kelurahan Koya Timur – Kelurahan Koya Barat (lebar 6 meter).
Kemudian, program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian, yaitu sebanyak 5 Program Kegiatan, dengan rincian:
1. Upgrading rice milling unit;
2. Pembangunan pergudangan beras;
3. Pembangunan sarana dan prasarana pengolahan sagu di Skouw Yambe;
4. Pembangunan Unit Pengolahan Hasil (UPH) Jagung; dan
5. Pengadaan benih Padi Hibrida.
Selanjutnya, program yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 3 Program Kegiatan, yaitu Rehabilitasi tambak bagi kelompok pembudidaya; Pembuatan kolam ikan bagi kelompok pembudidaya; dan Pembangunan sarana budidaya benih dan pakan bagi kelompok pembudidaya.
Juga program yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebanyak 2 Program Kegiatan, yaitu Pengembangan jaringan distribusi listrik di Distrik Muara Tami dan Abepura dan Pembangunan SPBU di Skouw.
Kemudian, program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sebanyak 1 Program Kegiatan, yaitu Revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi di daerah perbatasan, tertinggal, dan pasca bencana.
Terdapat juga Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (1 Program Kegiatan), yaitu Percepatan pembangunan dan operasionalisasi Terminal Barang Internasional dan Showcase di kawasan PLBN Skouw.
Terakhir, Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (1 Program Kegiatan), yaitu Pengembangan jaringan telekomunikasi akses internet dan GSM.
(red/setkab)