Plt. Asisten I Pemkab Natuna Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Penetapan Paslon Terpilih Wan Siswandi – Rodial Huda Pilkada 2020

0
334

Batamtimes.co – Natuna – Plt. Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Budi Darma menghadiri rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, agenda penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 digelar di Gedung Sri Serindit Ranai, Kamis (21/01/2021) pukul 09.00 Wib.

Asisten I Pemkab Natuna hadiri rapat pleno terbuka KPU Penetapan paslon Wan Siswandi – Rodial Huda sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2020.

Dalam rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Natuna menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna nomor urut 2 Wan Siswandi – Rodial Huda sebagai paslon terpilih pemilihan Kepala daerah Kabupaten Natuna tahun 2020.

Sesuai Keputusan KPU Natuna  Nomor 03/PL .02.7-KPT/2103/Kab.Natuna/I/2021 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih hasil perhitungan suara paslon nomor 2 Wan Siswandi-Rodhial memperoleh 23.727 suara atau 52,75 persen dari total suara sah sedangkan pasangan Mude, memperoleh 21.104 suara atau 46.95 persen

Dijelaskan Ketua KPU Junaedi  tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun 2020 cukup tinggi sebanyak 87 persen menjadikan Natuna partisipasi tertinggi di Kepulauan Riau.

Patut disyukuri bersama karena di dalam pelakasanaan kegiatan Pilkada serentak tahun ini berjalan aman, damai, tertib dan lancar.

Pasangan calon Wan Siswandi – Rodial Huda nomor urut 2 ditetapkan KPU pasangan terpilih pada pemilihan Kepala daerah tahun 2020 di Gedung Sri Serindit Ranai, Kamis (21/01/2020).

Sehingga KPU bisa bekerja dengan baik berkat dukungan semua pihak tanpa terjadi sengketa ataupun penolakan dari pihak peserta pemilu, ungkapnya.

Selain itu ditempat terpisah, Ketua KPU juga menjelaskan usai ditetapkannya Wan Siswandi dan Rodhial Huda sebagai pasangan terpilih KPU Natuna akan segera menyampaikan berkas pengesahan calon terpilih ke DPRD Kabupaten Natuna.

tahapan tersebut merupakan tahapan terakhir yang harus dilalui oleh KPU  jelang pelantikan.

Lanjut Junaedi, setelah proses di DPRD Kabupaten Natuna selesai, tahapan selanjutnya adalah akan disampaikan ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna.

Gubernur Kepulauan Riau nantinya akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan soal jadwal pelantikan kemendagri yang menentukan, tandasnya.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here