Batamtimes.co – Natuna – Polsek Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, semakin gencar menggelar sosialisasi terkait pencegahan pembakaran lahan dan Hutan (Karhutla) kepada warga dan Kepala desa serta para tokoh masyarakat di Desa Jermalik, Jumat (05/03/2021).
Hal ini dilakukan akibat maraknya
aksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyebabkan terjadinya polusi udara diberbagai wilayah.
Di acara tersebut, Kapolsek Serasan Ipda Lundu Herryson Sagala, menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan selain menjalin silaturahmi, juga untuk memberikan imbauan kepada warga Desa Jermalik agar tidak melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar.
Dikatakannya, selain menimbulkan polusi udara, pembakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan musnahnya ekosistem.
Herryson mengimbau kepada masyarakat stop ! Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Untuk tidak lagi membakar hutan dan lahan, karena apabila terbukti membakar meskipun tujuannya membersihkan kebun akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 15 milyar.
Sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagiamana diatur pasal 56 ayat 1.
Dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar dan Undang – Undang RI No. 41 Tahun 1999 pasal 78 ayat 3 Tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
” Oleh karenanya, saya berharap kepada masyarakat Desa Jermalik, apabila melihat melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan agar segera melapor kepada pihak Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Desa Jermalik untuk dilakukan penindakan atau pencegahan dini,” tegasnya.
Turut hadir acara sosialisasi Pjs, Kepala Desa Jermalik Rogen, Kasi PMD Kecamatan Serasan Induk Flora S.IP, serta para tokoh Pemuda, tokoh masyarakat.
(Pohan/Rilis)