Mulai Hari Senin Seluruh Sekolah di Karimun Gelar Belajar Tatap Muka, Ini Jadwal Belajar Tatap Muka

0
6293

Karimun – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Drs Fajar Harison Abidin ,M.Si memastikan proses pembelajaran tatap muka atau PTM di Kabupaten Karimun akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2021 mendatang.

Surat edaran ditujukan kepada Kepala/Pengelola PAUD,Kepala SD dan SMP Negeri dan Swasta serta kepada Ketua/Pimpinan Pendidikan Non Formal Se- Kabupaten Karimun, Jumat (12/3/2021).

Selanjutnya, surat edaran ditembuskan kepada Bupati Karimun, Koordinator Wilayah dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karimun.

Hal itu dilakukan sebagai rujukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut isi surat edaran Nomor 420/Disdik.Sekr/III/235/2021, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tentang Kegiatan Pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut:

Menindaklanjuti dan berpedoman pada Surat Edaran Bupati Karimun nomor : 420/DISDIK.SEKR/1/035/2021 Tanggal 7 Januari 2021 Tentang Kegiatan pembelajaran produktif dan aman pada semester genap Tahun ajaran 2020/2021 pada Satuan Pendidikan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karimun.

Pada Poin kedua, pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peta resiko penyebaran covid19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun yang berada di zona hijau.

Berdasarkan peta zonasi Kecamatan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai berikut :

1. Kecamatan Ungar, Kecamatan Buru, Kecamatan Durai, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Belat, Kecamatan Moro, Kecamatan Kundur dan Kecamatan Kundur Barat tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran Tatap Muka,

2. Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat, pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 15 Maret 2021.

3. Panduan dan ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

4. Pada jenjang SMP menggunakan 2 ( dua) shift ( Pulau Karimun) :

Senin s/d Kamis (Shift pagi pukul 07.00 s.d 09.30 dan shift siang Pukul 10.00 s.d 12.30 WIB .

Jum’at (Shift pagi 06.45 – 09.00 dan shift siang Pukul 09.15 – 11.30 WIB).
Sabtu (Pembelajaran Mandiri dan Rapat Evaluasi).
Pada Jenjang SD :

a. Waktu Pembelajaran pada Pukul 07.30 s.d 09.30 WIB.

b. Jumlah hari belajar selama 6 hari (Senin s.d Sabtu)

c. Jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift), on – off sebanyak
50% dari jumlah siswa dikelas.
6. Pada Jenjang PAUD :

a. Waktu Pembelajaran pada Pukul 07.30 s.d 09.30 WIB dan Pukul 10.00 s.d 11.30 WIB

(Khusus peserta didik banyak siswanya menggunakan system shift dan on-off).

b. Jumlah hari belajar selama 4 hari (Senin s.d Kamis)

c. Jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shift), on – off sebanyak 50% dari jumlah siswa dikelas.

d. Pengaturan waktu jam pelajaran untuk setiap rombongan belajar (jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan).

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Penulis :Benjamin Hasibuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here