Batam- Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negri Batam menetapkan kepala dinas perhubungan (Kadishub) Kota Batam Rustam Efendi (RE) sebagai tersangka ,Kamis (8/4/2021).
Ia terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan klasifikasi perbuatan pemerasan terhadap dealer-dealer mobil di kota Batam, Kepulauan Riau.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan Rustam merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan yang dilakukannya bersama anak buahnya, H. H sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Batam.
“Hari ini sudah kami amankan. Sebelumnya, kami sudah menahan tersangka H, yang mana tersangka H menjelaskan bahwa tindak korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka RE, ” kata Hendar.
Hendar menerangkan Rustam bersama dengan anak buahnya melakukan pungutan liar terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor). Adapun yang menjadi subyek pungutan liar dua tersangka itu adalah dealer-dealer mobil se-kota Batam.
“Perbuatan tersangka RE dan H tentu saja telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam, di tengah terpuruknya ekonomi karena pendemi Covid-19,” ujar Hendar.
Dalam perkara ini, Rustam dijerat Pasal 12 huruf e dan atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terhadap tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dengan dititipkan di Polsek Batam Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka dilakukan prosedur protokol kesehatan berupa pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
Penulis : Ade