Komisi III DPRD Batam akan menyurati Dishub terkait jam operasional dan tatib kendaraan berat

0
556

Batam- Komisi III DPRD Batam segera menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) Batam terkait pemberlakuan jam operasional dan tata tertib (tatib) berlalu lintas untuk kendaraan berat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean. Permintaan ini mengingat seringnya terjadi kecelakaan dan kemacetan yang diakibatkan kendaraan berat.

“Sudah ada aturan lalu lintas supaya kendaraan berat bisa jalan di lajur kiri,” ujar Werton, Senin (19/4/2021).

Ia juga mengimbau pengendara dan mobil tetap harus berhati-hati. Apalagi jika melintas bersamaan dengan kendaraan berat.

“Kalau Sekupang-Tanjung Uncang, tak bisa dibatasi jamnya karena keduanya wilayah industri. Kalau Nagoya mungkin bisa,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit mengakui memang selama ini kendaraan berat selalu berada di lajur sebelah kanan dan berjalan dengan lambat.

Bahkan sering juga sesama kendaraan berat jalan saling beriringan sehingga menimbulkan kemacetan.

“Dishub harusnya berikan surat edaran kepada perusahaan agar jam operasionalnya diatur. Dishub harus bekerja sama dengan kepolisian,” tegas Tumbur.

 

 

Sumber : Tribun

Editor Parulian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here