Pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Diundur

0
448

Batamtimes.co – Natuna – Badan Kepegawaian Negara (BKN)menerbitkan Surat bernomor : 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tanggal 28 Mei 2021 terkait Pengadaan CPNS dan PPPK Non Guru 2021 diundur belum dapat dilaksanakan dari jadwal yang seharusnya, yakni 31 Mei 2021.

Foto : Kantor BKPSDM Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau komplek Kantor Bupati Bukit Arai Ranai, Natuna.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 302 tahun 2021 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional dan surat Menpan-RB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi pengadaan ASN tahun 2021.

Penjabat Sekretaris daerah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Hendra Kusuma membenarkan penundaan pengadaan CPNS dan PPKN non guru tahun 2021.

Menurutnya sesuai surat BKN yang diterima daerah bahwa masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPKN yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi.

Maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut dari pemerintah pusat, sebutnya Sabtu (29/05/2021).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Reza Nasution juga tidak menapik penundaan pendaftaran CPNS tersebut.

Namun dikatakanya, daerah masih menunggu Informasi dari BKN selanjutnya, kapan akan dilakukan pendaftaran CPNS kembali sesuai arahan pemerintah pusat melalui BKN.

Foto Ilustrasi : pendaftaran CPNS seleksi dengan motode Computer Asisted Test (CAT) BKN ditunda.

Dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN nomor 7 tahun 2021 tentang Prosedur seleksi dengan motode Computer Asisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ditujukan kepada pejabat pembina Kepegawaian instansi daerah meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai dengan penetapan formasi yang tersedia.

Adapun biaya seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Kepala BKN juga mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah, yang membuka rekrutmen, membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, dan Petugas Helpdesk Instansi.

Untuk mengurangi pergerakan peserta upaya pencegahan Covid-19, khusus PPK instansi daerah diharapkan menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri didaerah meliputi pengadaan insfrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi.

Poin lainnya yang disampaikan oleh BKN ke pejabat tingkat pusat dan daerah, yaitu tiap instansi yang akan menggunakan gedung BKN Pusat, kantor regional BKN, dan unit penyelenggara teknis BKN sebagai lokasi ujian wajib mengajukan usulan paling lambat sampai 4 Juni 2021.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here