Pemprov Kepri mengeluarkan Pergub Nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan denda pajak Ranmor

0
449

Tanjungponang- Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Pergub Provinsi Kepri Nomor 27 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Dalam Pergub yang di tetapkan di Tanjungpinang, Senin (7/6) kemarin ini, Gubernur Provinsi Kepri mengatakan penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021.

“Untuk penghapusan sanksi administratif diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh,” ujar Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad dalam Pergubnya.

Lanjut Ansar, sedangkan untuk keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan dengan ketentuan besarnya Pokok Pajak Kendaraan Bermotor PKB yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari setahun diberikan pengurangan 50 persen setiap tahunnya.

“Yang mana pemberian keringanan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor PKB,” jelas Ansar.

Sedangkan untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB kedua, akan diberikan sesuai dengan nama pemilik motor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikan.

“Dan bagi kendaraan bermotor yang mutasi dari antar daerah Provinsi Kepri maupun luar daerah provinsi Kepri ke Provinsi Kepri,” jelas Ansar.

Pembebasan BBNKB kedua ini lanjut Ansar diberikan sebanyak 100 persen dari pokok BBNKB kedua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here