Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020, Rabu (23/6/2021).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kepri Dr Afrizal Dahlan dalam paripurna Laporan Akhir Banggar DPRD Kepri terhadap hasil LHP BPK RI atas laporan keuangan Provinsi Kepri T.A 2020 di DPRD Kepri Dompak.
“Kita harapkan rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri T.A 2020 segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Kepri,” ujar Afrizal Dahlan.
Dikatakan Afrizal Dahlan, tindak lanjut terhadap LHP BPK RI tersebut paling lambat 60 hari setelah rekomendasi diterima yakni 20 Mei 2021 lalu.
“Untuk itu, kami meminta pemerintah Provinsi Kepri untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini sebelum 22 Juli mendatang,” ujar Dr Afrizal Dahlan.
Menurut Afrizal Dahlan, sebelumnya pemerintah Provinsi Kepri telah mendapatkan 11 kali berturut-turut predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Namun, selain itu pemerintah Provinsi Kepri juga mendapatkan 10 temuan BPK terhadap  laporan keuangan tahun 2020
beserta rekomendasi dari BPK RI terkait kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri yang belum optimal,” ujar Afrizal.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut dengan menyelesaikan 56 rencana aksi dalam rekomendasi BPK RI tersebut.
“Yangmana, dari 56  rencana aksi tersebut, hingg saat ini pemerintah Provinsi Kepri baru  26 rencana aksi rekomendasi yang telah berjalan dan 30 rencana aksi lainnya belum berjalan,” kata Afrizal.
Untuk itu, Afrizal mengharapkan agar pemerintah Provinsi Kepri mendorong kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat mempercepat penindakan lanjutan rekomendasi BPK RI tersebut guna pelaksanaan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi.
Sumber : DPRD Kepri
Editor : Naldo