Lingga – DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia ( AJOI ) Kabupaten lingga melakukan rapat kordinasi antar perwakilan kabiro media yang tergabung di organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia DPC lingga, bertempat di kantor sekretariat AJOI, Minggu (27/06/2021) .
Rapat tersebut membahas terkait keluarnya keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Dalam pedoman implementasi pasal huruf “L” dijelaskan:
“Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Zulkarnain ketua organisasi Aliansi Jurnalistik Online ( AJOI ) DPC Kabupaten Lingga mengatakan dalam rapat koordinasi ini kepada seluruh teman-teman wartawan agar menerbitkan berita di media masing-masing hendaklah secara berimbang dan jangan hanya di satu sisi.
“kita sebagai penyaji berita terhadap masyarakat maupun pemerintah harus menyajikan pemberitaan yang sesuai fakta jangan opini,sekaligus melakukan perimbangan pemberitaan,” ungkap Zulkarnain.
Ia memberikan contoh atas dugaan pencemaran nama baik media Cahaya News,”Terkait dugaan pencemaran nama baik media Cahaya News, pada waktu dekat ini saya dengan beberapa media akan mendatangi kantor kominfo untuk mengkonfirmasi hal ini, setelah kepulangan dua pengacara Media Cahaya News dari Jakarta,” imbuh Joi.
Selanjutnya Zulkarnain juga menyampaikan tentang ADRT ditubuh AJOI,sekaligus menyampaikan perubahan alamat kantor DPC AJOI Lingga.
“mengingat kantor sekretariat AJOI akan pindah ketempat yang baru yang ber-alamat di simpang Jam deretan Global print, saya berharap kepada kawan-kawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) DPC Lingga akan tetap solid,” pungkas Zulkarnain.
Penulis : Misli
Kabiro Lingga