Batam- Seorang wanita berinisial DSH (36 thn) diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri atas dugaan pemalsuan surat Rapid Test Antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didamping oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, SH, Senin (28/6/2021).
″Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 55 / VI / 2021 / Spkt – Kepri, tanggal 26 Juni 2021, dengan waktu kejadian pada Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar jam 11.45 WIB, bertempat di Supermarket Diamond DC Mall Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan identitas pelaku yang kita amankan adalah inisial DSH, umur 36 tahun, alamat Tiban Lama, Kota Batam. Pelaku merupakan karyawan di PT. AMK Cabang Batam dengan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja,” ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, SH.
Kronologis kejadian adalah, Pada Sabtu (26/06/2021), Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut.
Kemudian tim melakukan pengembangan, tim dapat mengamankan pelaku DSH yang membuat surat rapid test antigen palsu tersebut di kantor perusahaan outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu tersebut.
“Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK,” tutur Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
″Setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya. Aksi pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya. Pelaku juga telah membuat surat rapid test antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak Maret 2021 hingga Juni 2021.
″Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit laptop, 1 unit mouse, 1 unit keyboard, 1 buah name tag, 2 buah cap stempel klinik dan dokter, 1 unit printer, 1 unit scanner, 4 lembar surat rapid test antigen yang diduga palsu dan 1 lembar surat rapid test antigen asli dari klinik yang dipalsukan,” ucap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kami juga mengimbau masyarakat Kepri agar kita ikuti aturan dari pemerintah. Ayo sama-sama kita menggunakan instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid- 19. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama,” ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
Ditambahkan oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik mengatakan, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut,” tutup Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik.
Sumber : Polda Kepri
Editor : Parulian