Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen

0
291
Foto : Konference pers : Kasubbid Multimedia bidang humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, didamping Panit Subdit III Dit Reskrimum, Iptu M. Darma Ardiyaniki, dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, pada Senin (28/6/2021).

Batam – Batamtimes co Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat rapid test antigen di Kota Batam. Petugas ditreskrimum mengamankan pelaku seorang perempuan berinisial
DSH (36) beralamat di Tiban Lama Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Kasubbid Multimedia bidang humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, didamping Panit Subdit III Dit Reskrimum, Iptu M. Darma Ardiyaniki, dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, pada Senin (28/6/2021).

Menurut Surya, pelaku merupakan karyawan di PT. AMK cabang Batam dengan modus operandi membuat surat rapid test antigen palsu. Dengan menggunakan kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.

Kronologis kejadian pada Sabtu 26 Juni 2021. Tim Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat diketahui ada seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam.

Yang membuat surat rapid test antigen palsu digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.

” Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam, yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat rapid test antigen palsu tersebut di Kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam.

Aparat juga menyita barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu.

Dari keterangan pelaku diketahui yang bersangkutan merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK cabang Batam.

″Setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di surabaya, paparnya.

Anehnya, kegiatan pelaku membuat surat antigen palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak Kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya.

Kepada petugas pelaku mengaku telah membuat surat rapid test antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, ungkap Surya.

Ditambahkan Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, menjelaskan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam.

” Untuk korban yang dirugikan adalah Klinik kesehatan tersebut,” tandasnya.

Redaksi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here