Batam – Diduga karena masalah hutang piutang, seorang Warga Negara Asing (WNA) terlibat cekcok dengan seorang pria di kedai kopi di daerah Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (7/7/2021).
“Kami lagi enak ngopi, tiba-tiba terdengar suara orang ribut. Saya lihat seorang pria tengah meminta hutang kepada orang asing (WNA),” kata salah seorang pengunjung kedai kopi yang enggan namanya disebutkan.
Sontak kejadian tersebut menarik perhatian pengunjung yang lain, dan melerai kedua pria tersebut.
Setelah reda beberapa menit, keributan berlanjut di lokasi parkir kedai kopi.
Pantauan awak media di lokasi, terlihat petugas keamanan kedai kopi mencoba menenangkan kedua belah pihak yang bertikai.
Seorang wanita yang mengaku istri dari WNA mengatakan akan membayar hutang suaminya.
“Saya akan bayar hutang suami saya, berapa nomor rekening bapak, besok saya kirim,” ucap wanita tersebut.
Setelah terjadi percakapan yang cukup panjang, kedua belah pihak belum menemui kata sepakat. Sehingga pria yang menagih hutang mengajak WNA untuk menyelesaikan masalah tersebut di kantor polisi. Namun WNA dan istrinya tidak menuruti kemauan dari pria itu.
Saat terjadi adu mulut, secara diam-diam WNA tersebut pergi, dan meninggalkan istrinya di parkiran kedai kopi.
Tidak terima dengan sikap WNA, pria yang menagih hutang akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dari informasi yang didapat, WNA tersebut merupakan warga negara Singapura, berinisial ADL. Sedangkan pria yang menagih hutang warga Kota Batam berinisial SN.
Masih dari informasi yang didapat di lapangan, pasport WNA tersebut sudah tidak berlaku lagi alias kadaluarsa sejak 9 Juli 2020.
Terkait cekcok dan informasi pasport WNA asal Singapura yang telah kadaluarsa tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada wanita yang mengaku istri dari yang bersangkutan (WNA) melalui pesan singkat dan telpon beberapa kali. Namun tidak direspons.
Redaksi