Batamtimes.co – Natuna – Permohonan banding yang diajukan jaksa Alvin Dwi Nanda penuntut umum atas vonis 7 tahun penjara. Terhadap terdakwa Waode Sri Muliyati dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Roy Huffington Harahap.
Membenarkan putusan banding oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru diketuai Syafwan Zubir, SH anggota Dasnil dan Tahan Simamora, Selasa (24/06/2021) lalu, saat dikonfirmasi batamtimes.co, Kamis (29/07/2021).
Dia menjelaskan PT. Pekanbaru memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ranai dan tetap memvonis Waode dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Selfi dan Faniya masing masing divonis 5 tahun dan denda 1Milliar subsider 2 bulan penjara.
Lanjutnya, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung, tulis jaksa Roy.
Saat dikonfirmasi alasan dan pertimbangan mengajukan kasasi tersebut Kacabjari ini juga enggan mengungkapan alasan dan pertimbangan kasasi oleh pihaknya.
” Masing-masing punya pertimbangan tersendiri bang,” tulisnya lagi.
Dikutip dalam amar putusan banding PT. Pekanbaru menolak permintaan banding jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan PN Ranai tanggal 21 April 2021 Nomor : 11/Pid.Sus/2021/PN. Ranai yang dimintakan banding tersebut.
Hakim menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangi segenapnya dengan pidana yang dijatuhkan.
(Pohan)