Waode Sri Muliyati Divonis 7 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa 3 Tahun 6 Bulan

0
460
Foto : Ilustrasi palu majelis hakim

Batamtimes.co – Natuna – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Waode Sri Muliyati atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda 1 Milliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Vonis Waode itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini dibenarkan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Roy Huffington Harahap saat dikonfirmasi batamtimes.co, Kamis (29/07/2021).

Menurutnya sesuai dengan bukti dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram dan lainya.

Penuntut umum membuktikan dakwaan ketiga pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut 3 terdakwa tersebut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, tulis Roy lewat WhatsAApnya.

Sementara itu, majelis hakim berbeda pendapat menvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda 1 Milliar. Sedangkan Selfi dan Faniya masing masing 5 tahun penjara dan denda 1Milliar subsider 2 bulan penjara, sebut hakim dalam salinan amar putusan, Rabu (21/04/2021) lalu.

Atas vonis itu, pihak terdakwa dan penasehat hukumnya menerima putusan sementara Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari atas putusan tersebut namun pada akhirnya JPU mengajukan banding dengan alasan berbeda pendapat dengan majelis hakim.

Waode terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Ranai. Dia ditangkap petugas polsek Palmatak, Kamis (19/11/2020) silam.

Atas pengembangan kasus penyelidikan Polres Anambas tertangkapnya saksi Fanniya Andiana dan Sefri Helentini di Wisma Meranti, Jemaja kamar 304 sekira pukul 11.43 Wib dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainya.

Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here