Tanjungpinang- Empat dari enam nelayan tradisional asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dilepaskan Pemerintah Malaysia karena tidak terbukti bersalah saat memasuki wilayah itu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Jumat (06/08/2021), mengatakan, dua dari empat nelayan yang telah dibebaskan itu sudah berada di Batam. Mereka adalah Sandi dan Andi.
“Saat ini Sandi dan Andi mengikuti karantina terpadu di Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Batam,” katanya, yang juga mantan Sekda Kepri.
Sementara dua nelayan lainnya yang dilepas oleh Pemerintah Malaysia positif COVID-19. Mereka belum dapat kembali ke Tanah Air melalui Batam lantaran menjalani karantina terpadu di Johor Bahru.
“Untuk dua nelayan asal Bintan yang masih ditahan di Malaysia agak sulit dilepaskan. Namun Pemerintah Indonesia melalui KJRI di Johor mengupayakan agar hukumannya ringan,” ujarnya.
Arif menegaskan empat dari nelayan asal Bintan berhasil dilepaskan dari jeratan hukuman di Malaysia setelah Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Negosiasi secara intensif dilakukan juga oleh KJRI di Johor Bahru.
Peran Pemkab Bintan juga cukup besar dalam menyelesaikan permasalahan itu.
“Kami memberi apresiasi kepada semua pihak yang bekerja keras melepaskan empat dari enam nelayan tradisional Bintan,” ucapnya.
Arif mengatakan enam nelayan tradisional asal Bintan ditangkap petugas Malaysia lantaran memasuki wilayah negara itu. Nelayan tersebut sama sekali tidak berniat menangkap ikan di perairan Malaysia, namun kapal yang digunakannya hanyut dihempas gelombang.
Kondisi mesin kapal yang mati menyebabkan nelayan tersebut terombang-ambing hingga memasuki Malaysia. Saat ditangkap, terdapat cukup banyak ikan di dalam kapal.
“Nelayan kita sama sekali tidak berniat masuk ke wilayah Malaysia, karena mereka tahu itu salah. Tetapi kondisi kapal dan cuaca yang menyeret masuk dalam perairan negara itu,” katanya.
Sumber : Diskominfo Kepri