Komisi VII DPR RI Abdul Wahid : IUP PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia perlu dicabut

0
1332

Lingga – Anggota Komisi VII DPR RI, H. Abdul Wahid menemukan sejumlah pelanggaran hukum pada kegiatan usaha pertambangan operasi produksi dan pasca tambang di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tersebut, usai melakukan peninjauan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bauksit dan Pasir di Kecamatan Singkep Barat dan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Selasa (17/8/2021).

Lokasi IUP yang dikunjungi politisi kelahiran Indragiri Hilir, Riau, tahun 1980 itu, antara lain, PT. Yeyen Bintan Permata, PT. Telaga Bintan Jaya, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia di Singkep Barat, serta PT. Sanmas Mekar Abadi di Singkep Selatan.

“Saya sudah melihat langsung kegiatan operasi produksi dan pasca tambang di beberapa lokasi IUP, baik komoditas Bauksit maupun Pasir. Tata kelolanya amburadul dan masih ada yang tidak taat hukum dan aturan perundang-undangan,” kata Abdul Wahid.

Ketika ditanya pelanggaran hukum seperti apa yang ditemukan di lapangan, Wahid mencontohkan adanya kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, Ia juga menemukan adanya penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar IUP, pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup.

“Terhadap temuan-temuan, tentu akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum dan kementerian teknis lainnya. Kita ini kan negara hukum. Tentu tak boleh ada yang merasa superior dan seenaknya melanggar hukum,” tuturnya.

Terhadap pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan, Wahid akan rekomendasikan ditutup dan dicabut izinnya.

“Tadi, ada 2 pemegang IUP Pasir yang tidak mematuhi kaidah pertambangan yang benar. Yaitu, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia. Itu perlu ditutup dan dicabut izinnya,” pungkasnya.

Editor : Misli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here