Batamtimes.co – Natuna – Penjabat Sekretaris Natuna Boy Wijanarko membuka Rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas II Ranai di Aula Hotel Natuna, Selasa (14/09/2021).
Hal tersebut dilakukan guna mengoptimalisasi pengawasan membahas isu-isu pengawasan orang asing di tengah pandemi covid-19 dihadiri sejumlah pejabat instansi pemerintah.
Bupati Natuna Wan Siswandi diwakili penjabat Sekda Natuna Boy Wijanarko menyatakan rapat koordinasi timpora menjadi ini sangat penting kedepannya dalam pengawasan orang asing.
Sebab kata Boy, Natuna akan menjadi kawasan strategis mancanegara dan bakal banyak dikunjungi oleh Warga Negara Asing (WNA).
Sebagaimana Nawacita Presiden Jokowi terdapat 5 (Lima) pilar yang menjadi poin utama yaitu: Pertahanan, Perikanan, Pariwisata, Migas dan Lingkungan Hidup.
Menurutnya pariwisata harus menjadi perhatian karena akan mengundang wisatawan mancanegara untuk datang berkunjung ke Natuna, sebut Boy saat membuka rakor Timpora.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau. Friece Sumolang dalam rakor menjelaskan kebijakan keimigrasian yang dianut di Indonesia adalah Selective Policy.
Yaitu hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia sehingga keberadaan orang asing di Indonesia perlu diawasi.
Menurut Friece, sesuai dengan pasal 69 ayat 1 Undang-undang tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan.
“Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia. Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang anggotanya terdiri atas Badan atau Instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.”
Serta sesuai dengan pasal 195 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013. Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011. Tentang keimigrasian menjelaskan bahwa Timpora dapat dibentuk di pusat dan daerah pada provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan beranggotakan perwakilan dari instansi dan atau Lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Sedangkan tugas dan fungsi Timpora, kata Kadivim adalah koordinasi dan pertukaran data dan informasi keberadaan Orang Asing.
Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
Penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau incidental.
Pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan pengawasan Orang Asing. Analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan serta membuat peta pengawasan Orang Asing.
Pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka Pengawasan Orang Asing.
Selain itu, Timpora berperan untuk keterpaduan (penyamaan) arah dan misi dalam mengamankan kebijakan selektif (selective policy) terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia.
Juga sebagai sinergitas (keterpaduan) pengawasan orang asing oleh instansi terkait yang berbeda latar belakang tugas dan fungsinya, jelas Friece.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Natuna. Muhtar Achmad juga menyoroti isu-isu terkait keberadaan pengawasan orang asing Anak Buah Kapal (ABK) kasus Illegal Fishing warga negara Vietnam diduga meresahkan warga berkeliaran ditengah masyarakat dan mencari solusinya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan sekda terkait vaksinasi covid terhadap ABK tersebut untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Muktar juga berharap pentingnya sosialisasi tentang keberadaan orang asing kepada pihak RT dan RW pada setiap kelurahan atau kecamatan mengingat keresahan warga terhadap keberadaan orang asing tersebut, tandasnya.
(Pohan)