200 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Pulangkan

0
493
200 ABK Vietnam pelaku Illegal Fishing di pulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (27/09/2021) berpakaian APD lengkap.

Batamtimes.co – Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri pulangkan 200 ABK Vietnam pelaku illegal fishing melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (27/09/2021) berstatus non justisia.

Pemulangan ABK tersebut sudah tidak terkait dengan proses hukum, diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya ABK asing yang masih berada di Indonesia.

Serah terima Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri pulangkan 200 ABK Vietnam pelaku illegal fishing.

“Terima kasih kepada Ditjen Imigrasi dan Kemenlu serta apresiasi kepada Kedutaan Besar Republik Sosialis Vietnam di Jakarta, atas pemulangan ABK asing ke negara asalnya,” sebut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Adin mengungkapkan, selama ini banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan dalam penanganannya.

Selain keterbatasan daya tampung, hal tersebut juga berimplikasi kepada pembiayaan selama awak kapal tersebut berada di Indonesia.

Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan, berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran Covid-19.

“Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka,” terang Adin.

Pemulangan ini sendiri dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya difasilitasi tes PCR, para ABK Vietnam juga mendapat kelengkapan baju APD.

200 ABK Vietnam dipulangkan ke negara asalnya berstatus non justisia.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan 200 ABK Vietnam tersebut sebelumnya tinggal di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ditjen Imigrasi.

Sebanyak 50 ABK sebelumnya tinggal di Pangkalan PSDKP Batam dan 13 ABK lainya tinggal di Stasiun PSDKP Pontianak.

“Yang ada di UPT kami dan sudah dipulangkan ada 63 orang,” jelas Teuku.

Meskipun demikian, sebut Teuku masih cukup banyak ABK Vietnam berada di UPT PSDKP.

Yakni, sebanyak 216 ABK Vietnam menunggu kloter pemulangan selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.

Dengan rincian 114 ABK berada di Pangkalan PSDKP Batam, 70 ABK di Stasiun PSDKP Pontianak, dan 32 ABK lainya di Satwas SDKP Natuna.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya  dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan nelayan, tandasnya.

Sumber : Humas Ditjen PSDKP

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here