Batamtimes.co – Natuna – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Natuna, Kepulauan Riau meringkus 3 orang pencuri tabung gas elpiji berat 12 Kg di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama Ranai Square di Jalan Soekarno – Hatta dan S’Cafe Jalan Pramuka Ranai.
Mereka adalah berinisial AR (21), AN (23), dan LS (18) ketiga pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban.
Demikian diungkapkan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasatreskrim Iptu Ikhtiar Nazara kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (08/10/2021) siang.
Kapolres Natuna menjelaskan para pelaku ini melakukan aksinya di Ranai Square mencuri 2 buah tabung gas 12 Kg dan 1 buah kompor gas dan di S’Cafe mereka mencuri 1 buah tabung gas.
Selain itu, ketiga pelaku juga mengasak pakaian di jemuran dan sejumlah bahan makanan mie instan dan sosis, sebutnya.
Penangkapan pelaku dilakukan ditempat kosnya tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kita amankan gondol di Mapolres,” tambah Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(Pohan)