Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar silaturahmi dengan sejumlah perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Lingga, kegiatan yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati, Senin (11/10/2021).
Pemerintah Kabupaten Lingga sangat terbuka dan mendukung masuknya investasi, kehadiran para investor juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
Investasi yang masuk di Kabupaten Lingga harus benar-benar legal atau memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ramah lingkungan serta berpihak kepada masyarakat dan secara langsung memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya sampaikan ucapan terimakasih kepada saudara-saudara yang telah memilih Kabupaten Lingga sebagai daerah tujuan investasi,” ucap M Nizar kepada investor tambang yang hadir.
Kepada para invetor yang hadir M Nizar juga menjelaskan, jika dalam proses investasi terdapat kendala di lapangan, baik persoalan perizinan, agar segera melaporkan ke daerah guna dilakukan perbaikan dan koreksi, Begitu juga bagi perusahaan tambang yang sudah punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi berada dalam kawasan hutan agar segera dilakukan penyelesaian atau persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.
“Saya tidak ingin terjadi hal seperti yang dialami oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Tinjul, sehingga menjadi pusat perhatian aparat hukum di pusat maupun daerah,” jelasnya.
Pada kasus PT. Yeyen Bintan Permata, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) beberapa waktu lalu melakukan penyegelan lokasi tambang, menyita alat berat dan dump truk, dan mengamankan sejumlah pekerja karena mengolah kawasan hutan tanpa izin.
“Undang-undang pertambangan kita jelas melarang adanya kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau membabat huta tanpa izin,” tegas Nizar.
Lebih lanjut Nizar menerangkan terkait kewenangan tambang sudah menjadi ranah pemerintahan pusat. Meski demikian, kebijakan pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dimana dalam pasal 179 dan pasal 180, diatur tentang kewajiban bagi pemegang IUP mengalokasikan dana untuk progam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RKAB tahunan yang besaran minimumnya ditentukan oleh menteri.
“Jangan karena pemerintah daerah sudah tidak punya kewenangan, lalu semua urusan dtimpakan kepusat,” ucapnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy yang dikenal aktif melakukan aktivitas peninjauan lapangan, baik aktivitas pembangunan maupun aktivitas tambang. Menurut pemerintah daerah sangat mendukung lajunya investasi di Kabupaten Lingga. Namun tetap berpedoman pada landasan hukum yang ada.
“Tolong diselesaikan syarat-syarat izinnya. Kalau ada yang kurang kami siap memfasilitasi apa-apa yang kurang. Ini salah satu bentuk kerjasama kita melakukan produksi di wilayah Kabupaten Lingga, sehingga investasi di daerah bisa mendukung terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita,” tegas dia.
Adapun sejumlah perusahaan tambang yang hadir yakni PT. Yeyen Bintan Permata, PT. APP, PT. Satu Nusa Alam, PT. Sanimas Mekar Abadi, PT. Mitra Persada Resource, PT. Sirtu Alam Persada, PT. Cipta Persada Mulia, PT. Growa Indonesia, PT. Tri Tunas Unggul, PT. CSS, PT. TBJ, PT. PSB, PT. NAP, PT. MMI, PT. ECMB, PT. BBP, PT. Indo Inter Intraco, PT. Indoprima Karismajaya, PT. KIS, PT. Energi Dua Persada, PT. Bukit Alam Indo, dan PT. Singkep Tuah Persada.
Editor : Misli