Pemuda Cabuli Pelajar Berakhir di ‘Hotel Prodeo’ Polres Natuna, Korban Sempat dikabarkan Hilang

0
1071
Foto : Pelaku berinisial WS (21) diamankan polisi kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, Jumat (15/10/2021).

Batamtimes.co – Natuna – Seorang pemuda asal Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau berinisial WS (21) diamankan satreskrim polres Natuna, Senin (11/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

Tersangka yang berstatus mahasiswa itu, diduga pelaku pencabulan anak bawah umur. Korban Bunga (18) nama samaran pelajar SMA merupakan pacar tersangka yang sudah lama menjalin pertemanan.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian (Kiri) didampingi Kasatreskrim AKP Ikhtiar Nazara (Kanan) tunjukan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, Jumat (15/10/2021).

Demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasatreskrim AKP Ikhtiar Nazara saat press conference diruang Satintelkam Mapolres Natuna, Jumat (15/10/2021) siang.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal pada Senin (04/10/2021) sekira pukul 02.00 dini hari.

Korban pergi meninggalkan rumah menemui tersangka. Kemudian tersangka mengajak korban pergi diseputaran Kota Ranai.

Dan mencari sebuah tempat istirahat disebuah rumah kosong bukan mengantar korban pulang kerumahnya. Melainkan membawa korban pergi berpindah-pindah tempat.

Sehingga akhirnya, pada Selasa (12/10/2021) di Desa Tapau tersangka dan korban ditemukan oleh Kepala desa Sudiono dan lalu membawa keduanya kekantor desa untuk dipertemukan dengan kedua orangtua korban.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku. Dia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.

Usai mengakui perbuatanya aparat setempat  mengamankan pelaku menggiring ke Polres Natuna untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolres Natuna.

Sebelumnya, korban sempat dikabarkan hilang beberapa minggu membuat warga heboh disiarkan dibeberapa media sosial (Medsos).

Akibat ulah tersangka berakhir di hotel predeo polres Natuna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancam paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun dipenjara.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Heandphone Realme, Switter warna hijau, celana panjang jean warna hitam dan 1 buah tas ransel warna hitam untuk kepentingan penyidikan.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here